Ini Perbedaan Data Sri Mulyani dan Mahfud Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga ini sangat besar dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp260 triliun.
"Kemudian transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 261 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menduga Sri Mulyani bukan berniat menipu ketika alumnus Universitas Indonesia (UI) mengungkap data keliru untuk LHA kelompok pertama pada Selasa kemarin.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia nipu," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan PPATK yang memiliki data transaksi janggal sudah menyerahkan LHA kelompok pertama pada 2017 kepada Kemenkeu.
"Laporan itu diberikan 2017, oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung," katanya. (ast/jpnn)