Ini Permohonan Bang Ipul Kepada Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil berharap, majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada pedangdut yang karib disapa Ipul itu. Ini didasarkan tidak adanya bukti bahwa Ipul melakukan perbuatan cabul kepada cowok dengan inisial DS.
"Kami berharap Saipul Jamil tidak terbukti dan diputus bebas, karena tidak ada sesuatu bukti yang menunjukkan Saipul Jamil melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak. Tidak ada bukti di persidangan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6).
Kasman menyatakan, jaksa penuntut umum tidak banyak memasukkan keterangan saksi di persidangan pada saat memberikan tuntutan. Menurut dia, tuntutan hanya didasarkan resume hasil penyidikan polisi.
"Apa yang diuraikan jaksa penuntut umum perlu saya buka di sini, hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan. Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" tutur Kasman.
Padahal, Kasman menjelaskan, berdasarkan KUHAP, peristiwa yang terjadi di dalam persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan bukti, harus diuraikan secara jelas dan lengkap untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana.
"Bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi," ucap Kasman.
Persidangan Ipul akan dilanjutkan pada Senin (13/6). Adapun agendanya adalah tanggapan jaksa terhadap pledoi yang disampaikan pihak Ipul. "Dan Selasa kalau enggak ada halangan, putusan," ungkap Kasman.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)