Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen CPNS 2018 membuka lowongan untuk formasi umum dan khusus, termasuk honorer K2. Bagi pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat sesuai PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018.
"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk jalur formasi khusus," ujar Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya, Selasa (18/9).
Ketentuan dan persyaratan untuk melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan: formasinya dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1), calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Pada instansi pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," terangnya.
Kedua, penyandang disabilitas, dengan ketentuan calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Sedangkan pada instansi daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit satu persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.