Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau

Jumat, 07 Januari 2022 – 20:33 WIB
Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau - JPNN.COM
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5 persen. Foto: Bea Cukai

Hal ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024.

Selain itu, Nirwala menegaskan pemerintah telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk petani tembakau yang dialokasikan setidaknya untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, dan bantuan bibit/ benih/ pupuk/ sarana dan prasarana produksi.

"Begitu pun untuk para tenaga kerja terdampak, Kami sudah mengalokasikan DBHCHT yang secara spesifik ditujukan kepada para tenaga kerja dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Selain itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja, tarif cukai hanya naik maksimal 4,5 persen," paparnya.

Nirwala mengingat skema cukai bersifat multidimensi, maka kenaikan tarif cukai tembakau selain berfungsi untuk mengendalikan konsumsi, juga memberikan pengaruh positif terhadap penerimaan negara.

Target penerimaan cukai hasil tembakau konsisten tercapai selama beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, penerimaan cukai berhasil terkumpul Rp 188.811,48 miliar dari target Rp 173.780,90 miliar atau tercapai 108,65 persen.

"Kami mengapresiasi kepatuhan para pelaku industri rokok dan upaya aparat penegak hukum dalam mengontrol peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini pun, pemerintah juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri melalui penyediaan dan distribusi pita cukai dan mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal. (jpnn)

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5 persen.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close