Ini Pesan untuk Para Pengurus Peradi di Indonesia
Jumat, 28 Agustus 2015 – 23:34 WIB
Menurut dia, ada juga 77 advokat asing yang telah dididik di Indonesia. Bahkan, 71 di antaranya sudah diberikan rekomendasi untuk bekerja di kantor advokat di indonesia.
Dia pun mengingatkan, pentingnya untuk menjaga independensi profesi advokat. Menurut dia, kalau mengintervensi advokat sama saja mengancam demokrasi Indonesia. Karenanya, dia pun berharap Peradi diberikan penguatan oleh negara.
"Sebagaimana penguatan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya. Penguatannya harus realistis," katanya. (boy/jpnn)