Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
"Keluarga tersangka belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi berita acara penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," lanjut dia.
Dari sisi penyitaan, Tonin juga mempersoalkan surat dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan hanya didasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019.
"Surat itu bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan di mana penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.
Terakhir, Tonin pun mempersoalkan penetapan tersangka kepada Kivlan. Sebab, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon praperadilan (Kivlan Zen) tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor," ucap Tonin. (mg10/jpnn)