Ini Pria yang Mengaku Polisi, Kombes Kusumo Wahyu Ungkap Fakta, Alamak
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon," kata perwira menengah Polri itu.
Berdasarkan laporan korban, MW ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan.
Pria itu kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. MW terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Kombes Wahyu pun mengimbau masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku polisi.
Baca Juga: Warga di Lokasi Jasad Bripda Anthon Matatula Dibuang: Saya Tidak Mau Cerita Lagi, Saya Takut
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (ant/fat/jpnn)