Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan di SPBU
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU menjelang new normal. P
Protokol kesehatan ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama berkegiatan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangannya menyebutkan protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.
Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU, seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pemeriksaan suhu badan.
Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala yang ada di SPBU.
“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah dalam siaran persnya.
Terkait dengan jarak aman, khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.
Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil. Apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.