Ini Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Anas Urbaningrum
Pada tanggal 28 Juni 2011, Anas membeli tanah di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Atabik Ali yang merupakan mertua Anas.
Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Atabik membeli secara tunas dua bidang tanah dengan luar 200 meter persegi yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 meter persegi yang terlah di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.
Pembayarannya melalui Atabik denhan menggunakan uang sebesar Rp 1.574.000.000 dan USD 1,109,100, dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.
Karena masih kurang Rp 1.239.000.000 maka sisa itu dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1.069 meter persegi di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta. "Semua kepemilikan tanah tersebutk diatasnamakan K.H. Atabik Ali," ujar Jaksa Yudi.
Pada 29 Februari 2012, Anas melalui kakak iparnya Dina Zad membeli secara tunai sebidang tanah milik Palupa Hadiyati dengan luas 280 meter persegi yang terletak di desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seharga sekitar Rp 600 juta. "Kepemilikan tanah itu diatasnamakan Dina Zad," ucap Yudi.
Pada 30 Maret 2013, Anas melalui Atabik yang dikuasakan kepada Dina membeli sebidang tanah secara tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jaksa menyatakan, kepemilikan tanah itu diatasnamakan Dina.
Anas juga dianggap menyembunyikan harta hasil korupsi dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Untuk keperluan penerbitan IUP, Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permasi Grup untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar.