Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Anas Urbaningrum

Jumat, 30 Mei 2014 – 14:45 WIB
Ini Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Anas Urbaningrum - JPNN.COM
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5). Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertingginya mencapai 20 tahun penjara.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News