Ini Rekomendasi Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
2. Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etika sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etika tersebut bersumber pada Pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etika tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang pada prinsipnya merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingah laku yang merupakan cerminan dari nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam kerangka itu, perlu dirumuskan kebijakan strategis yang memuat aturan dasar regulasi hukum dan tatanan praksis untuk mendorong pengejawantahan amanat Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, yakni Etika Sosial dan Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, dan Etika Lingkungan, serta Ketetapan MPR lainnya. Serta diperlukan upaya yang terstruktur dan terorganisir untuk menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Ketetapan MPR tersebut kepada masyarakat luas.
3. Ketentuan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kesepakatan bangsa Indonesia untuk senantiasa menerapkan seluruh kebijakan dan perilaku negara berdasarkan pada ketentuan hukum dan konstitusi.
Kedudukan sistem etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam tatanan hukum haruslah ditopang dengan sistem etika publik yang baik, serta mengakar kuat dalam pranata-pranata kenegaraan. Pembenahan sistem hukum melalui penguatan sistem etika, etika materiil, dan etika formil menjadi bagian yang penting dalam upaya mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Dalam kerangka itu, diperlukan upaya-upaya untuk melakukan integrasi sistem kode etik dan mengkonstruksikan struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik di lingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maupun organisasi-organisasi profesi lainnya dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. (adv/jpnn)