Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP

Rabu, 08 November 2017 – 23:46 WIB
Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP - JPNN.COM
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu selama satu bulan untuk mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan penghayat kepercayaan menuliskan aliran yang dianutnya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga (KK). Pasalnya, Kemendagri juga perlu mengkaji kemungkinan menambah kolom kepercayaan dalam KTP.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, jika diputuskan ada penambahan kolom maka pihaknya juga membutuhkan waktu untuk memasukkan data aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). 

"Jadi akan kami list (daftar, red) dulu semua, sehingga operator nantinya tak perlu mengetik (untuk mengisi KTP dan KK). Karena sudah masuk data entry," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (8/11).

Sedangkan untuk mengetahui aliran kepercayaan apa saja yang diakui di Indonesia, kata Zudan, Kemendagri juga perlu waktu berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, data tentang aliran kepercayaan ada di kedua Kemenag dan Kemendikbud, sedangkan Kemendagri hanya berperan untuk mencatat.

"Kami hanya akan mencatat aliran kepercayaan yang terdata di Kemenag dan Kemendikbud. Untuk pembinaan kan ada di dua lembaga itu. Teknisnya penduduk yang aliran kepercayaan itu nanti melapor. Dia keyakinannya apa, nanti kami rapikan dulu," ucapnya. 

Selain itu, kata Zudan, Kemendagrijuga butuh waktu untuk menyosialisasikan putusan MK itu ke seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan nanti bisa berjalan dengan baik.

"Keputusan MK juga nanti akan masuk ke Program Legislasi Nasional untuk perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

Kemendagri membutuhkan waktu sebulan untuk mengakomodasi putusan MK yang mengakomodasi penghayat kepercayaan untuk menuliskan paham yang dianutnya di KTP.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close