Tanggapi Prof Al Makin soal Penendang Sesajen, Kapitra: Menghina Keyakinan Orang Perbuatan Nista
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menghargai pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.
Namun, Kapitra punya pendapat berbeda dengan Prof Al Makin. Menurut dia, siapa pun yang diduga telah menista agama atau keyakinan orang lain harus diproses hukum.
"Harus ditindak (sesuai hukum) supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat," kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
Terlebih lagi, katanya, bangsa ini membutuhkan stabilitas di tengah situasi sekarang ini.
Pria yang berlatar belakang advokat itu menilai kasus pembuangan sesajen di kawasan Gunung Semeru itu bisa saja diselesaikan melalui restorative justice.
Akan tetapi, Kapitra mengingatkan bahwa masyarakat harus punya kesadaran bahwa penistaan terhadap agama dan keyakinan orang lain tidak dibenarkan.
"Menghina keyakinan orang itu perbuatan yang nista, perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama mana pun," ucap Kapitra.
Prof Al Makin sebelumnya meminta proses hukum terhadap HF yang membuang dan penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, disetop saja.