Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Kamis, 16 Juni 2016 – 23:59 WIB
Menurut Sigit, apabila kepala daerah dalam hal ini gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah, Mendagri tetap dapat melakukan pembatalan. Berdasarkan pertimbangan yang disebut dengan kewenangan executive review.
"Ketika kabupaten/kota tidak terima dengan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap suatu perda yang ada, boleh banding dalam waktu 15 hari ke Mendagri. Itu diatur di UU 23/2014," ujar Sigit. (gir/jpnn)