Ini Rintangan Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal, Banyak Parpol yang Gagal
Setelah itu, rintangan untuk Partai Buruh selanjutnya yaitu ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.
"Kalau partai buruh ini sudah bisa ikut pemilu, maka jalur terjal yang kedua sudah menanti itu lolos ambang batas parlemen," lanjut Adi.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
Adi menerangkan Partai Buruh harus mendapatkan perolehan suara minimal parpol dalam pemilu agar diikutkan dalam penentuan perolehan kursi parlemen.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh tidak bisa hanya mengeklaim seluruh buruh di Indonesia menjadi bagian dari parpol yang dipimpin oleh Said Iqbal itu.
"Lolos ambang batas parlemen itu bukan perkara gampang," ucap Adi Prayitno. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: