Ini Salah Satu Penyebab Ekspor Benih Lobster Terhambat
Contoh lain dari rumitnya birokrasi, beber Hamzah, adalah sulitnya melakukan penerbitan proses Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang mana sebetulnya memiliki persyaratan yang cukup simple, namun harus melampaui proses tingkatan-tingkatan regulator yang tidak sinkron.
"Jangan sampai para perusahaan jadi dilematis, ingin segera melakukan ekspor karena sudah mengantongi izin dan mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan oleh KKP, tetapi infrastruktur untuk melewati jalan ini masih banyak bolongnya, sehingga para perusahaan pun jadi bingung antara maju dan diam di tempat," ujarnya.
Sementara, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya bisa saja mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini.
Guntur menegaskan praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.
"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.
Dipastikan jika pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP. "Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.