Ini Sangat Menyakiti, Melukai, Merusak Tatanan
Minggu, 29 Januari 2017 – 06:22 WIB
“Penegak hukum dapat mengusut pemalsuan dokumen kependudukan sehingga terjadi pelanggaran moral dan keluarnya pernyataan dari KUA di Bogor yang menyebut bahwa surat nikah Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni adalah palsu,” katanya. (uni/hit/top)