Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi
jpnn.com, KATINGAN - Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
Setelah mengambil salinan putusan MA, maka DPRD Katingan tinggal mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi ini diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Kalimntan Tengah.
Jika rekomendasi itu sudah di tangan Mendagri, maka tinggal menunggu dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan.
Dimana waktunya paling lama 30 hari sejak rekomendasi itu diterima, SK sudah harus kelaur.
Penghentian Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan ini juga tanpa melalui proses paripurna.
“Nanti langsung saja kita keluarkan rekomendasi dan kita lampirkan data-data, termasuk salinan keputusan MA dan lainnya. Setelah itu langsung kita kirim dan kita tunggu saja dikeluarkan SK pemberhentian oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4).
Dikatakan Mantir, apabila nanti rekomendasi DPRD sudah sampai di tangan Kemendagri maka dia meminta supaya masyarakat bersabar saja menunggu keputusan Mendagri nanti hingga keluar.