Ini Sanksi Bagi Sekolah yang tak Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan
jpnn.com - PALEMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan aturan baru mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan membentuk gugusan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Jadi dalam aturan itu, baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta sanksi tegas," ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).
Dijelaskan Anies, gugusan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila tahun depan sekolah belum ataupun tidak membuat gugusan ini akan mendapatkan sanksi berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan bisa menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik adalah sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib menyerahkan informasi apapun, terkait nilai atau informasi lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.
"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus memiliki gugus, kalau tidak memiliki gugus mereka tidak bisa mengisi dapodik," jelasnya.
Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya gugusan itu, tindak kekerasan di sekolah bisa berkurang. (esy/jpnn)