Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha dan Kantor yang Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Sanksi dilakukan bagi instan atau pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum menggunakan aplikasi pedulilindungi pada masa PPKM Level 3.
"Tempat yang kita datangi ada 208 tempat usaha dan perkantoran, tujuh diantaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi peduli lindungi," ujar Ka.Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Bernard mengatakan anggota Satpol PP di delapan kecamatan se Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
"Ada 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran,“ kata Bernard.
Bernard juga menegaskan bagi tempat usaha dan perkantoran yang belum membuat aplikasi peduli lindungi akan ditindak.
“Nanti kita akan cek kembali, bila mereka belum memasang aplikasi peduli lindungi, kami segel,“ pungkas Bernard. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Aplikasi PeduliLindungi Sempat Error, Ternyata Ini yang Terjadi
Rabu, 14 September 2022 – 11:02 WIB -
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September, Kepala Daerah Diminta Lakukan Ini
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB -
Ini Sudah Ketetapan Luhut, Masyarakat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Sabtu, 25 Juni 2022 – 12:22 WIB
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
- Parpol
Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
Jumat, 26 April 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
Selasa, 23 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
Senin, 01 April 2024 – 15:25 WIB - Nasional
Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
Jumat, 29 Maret 2024 – 14:55 WIB
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB