Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha dan Kantor yang Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Sanksi dilakukan bagi instan atau pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum menggunakan aplikasi pedulilindungi pada masa PPKM Level 3.
"Tempat yang kita datangi ada 208 tempat usaha dan perkantoran, tujuh diantaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi peduli lindungi," ujar Ka.Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Bernard mengatakan anggota Satpol PP di delapan kecamatan se Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
"Ada 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran,“ kata Bernard.
Bernard juga menegaskan bagi tempat usaha dan perkantoran yang belum membuat aplikasi peduli lindungi akan ditindak.
“Nanti kita akan cek kembali, bila mereka belum memasang aplikasi peduli lindungi, kami segel,“ pungkas Bernard. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Aplikasi PeduliLindungi Sempat Error, Ternyata Ini yang Terjadi
Rabu, 14 September 2022 – 11:02 WIB -
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September, Kepala Daerah Diminta Lakukan Ini
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB -
Ini Sudah Ketetapan Luhut, Masyarakat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Sabtu, 25 Juni 2022 – 12:22 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- Hukum
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:22 WIB - Kriminal
Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
Minggu, 08 Desember 2024 – 07:59 WIB - Makro
Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
Kamis, 21 November 2024 – 15:03 WIB - Pasar
Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
Minggu, 17 November 2024 – 18:19 WIB
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB - Jogja Terkini
Tol Prambanan-Klaten Dibuka, Bagaimana Mengurai Kemacetan di Jogja?
Senin, 23 Desember 2024 – 10:00 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB