Ini Sejumlah Masalah terkait DPT Pilgub Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Persiapan pelaksaan pilgub Jatim masih diwarnai sejumlah masalah, terkait daftar pemilih tetap (DPT). Selain ratusan ribu pemilih yang berpotensi dicoret, ada problem masih banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 ribu orang. Jika tak kunjung melakukan perekaman hingga menjelang coblosan, mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Fakta itu terungkap dari hasil pengawasan persiapan pemungutan dan perhitungan suara pilgub yang dirilis Bawaslu Jatim. ’’Kami sudah merekomendasikan agar persoalan ini segera ditangani,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, Rabu (13/6).
Berdasar hasil pengawasan yang dilakukan seluruh panwaslu kabupaten/kota dengan dinas kependudukan dan catatan sipil se-Jatim, hingga kini, masih ada 279.785 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Jumlah tersebut berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan pemerintah. Mereka adalah warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilih.
Temuan itu tersebar di 36 kabupaten/kota se-Jatim. Hanya ada dua daerah yang seluruh penduduk yang terdata di DP4 telah melakukan perekaman. Yakni, Bojonegoro dan Banyuwangi.
Selain merekomendasikan KPU untuk mencari solusi soal itu, Bawaslu menginstruksikan seluruh panwaslu untuk berkoordinasi dengan dispendukcapil setempat. ’’Minimal segera dilakukan perekaman untuk kemudian bisa diterbitkan surat keterangan,’’ tuturnya.
Sesuai dengan regulasi, calon pemilih harus memiliki e-KTP agar bisa nyoblos. Untuk yang belum punya e-KTP, mereka harus sudah melakukan perekaman dan mengantongi surat keterangan (suket) dari dispendukcapil setempat.