Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar

Kamis, 05 April 2018 – 19:52 WIB
Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar - JPNN.COM
Senjata yang digunakan tersangka menembak adik iparnya. foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, itu.

Di antaranya satu pucuk senjata revolver, enam selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah kartu senpi, satu buah KTA.

“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (5/3) siang.

Baca juga: Dor! Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar

Seperti diketahui, peristiwa terjadi di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.

Informasi diperoleh, sebelum kejadian semula Fahrizal yang disebut-sebut baru sampai di Medan berkunjung ke rumah orangtuanya yang merupakan tempat lokasi kejadian bersama istrinya.

Baca Juga:  Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya

Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close