Ini Sepeda Siapa? Harganya Pasti Mahal
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:02 WIB
"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama, meski begitu kami akan selidiki bila ada TKP lain," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka, kemudian barang bukti dua sepeda gunung yang sempat diambil pelaku dari penghuni perumahan.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)