Ini Sikap BP Batam yang Dibubarkan 2016
jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam mengabaikan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyatakan akan menghapus lembaga yang dulu bernama Otorita Batam (OB) tersebut pada Januari 2016 mendatang.
Bahkan, pihak BP Batam meyakini pembubaran lembaga yang pembentukannya berdasar Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBP) Batam itu tak akan terjadi dalam waktu dekat.
"Kalaupun itu (rencana pembubaran) keputusan pemerintah pusat, prosesnya masih panjang karena ada UU yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif," kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono, seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Rabu (30/12).
Karena berdasar UU, maka Andi menyebut untuk membubarkannya juga butuh UU. Sedangkan, untuk membuat UU yang merupakan hasil proses bersama antara pemerintah dan DPR, disebutnya tak bisa muncul dalam waktu satu bulan, seperti penyebutan Menteri Tjahjo yang akan membubarkan lembaga itu pada Januari 2016.
"Kita masih yakin lah, makanya kita biasa saja menyikapinya (pernyataan Mendagri) dan kami juga masih bekerja seperti biasa," kata dia.
Meski begitu, Andi mengatakan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat. Selama, itu merupakan yang terbaik untuk pembangunan Batam ke depan.
"Kita ikuti instruksi pusat," kata dia.
Namun, kata Andi, jika memang pemerintah pusat akan membubarkan BP Batam, maka prosesnya juga tak bisa serta merta. Mengingat, di atas lembaga BP Batam masih ada Dewan Kawasan (DK) yang diketuai oleh Gubernur Kepri.