Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Institusi pimpinan Arief Budiman itu akan mengumumkan hasil Pemilu 2019 setelah menuntaskan rekapitulasi suara dari 34 provinsi dan luar negeri.
"Jadi, nanti paling lama tanggal 22 Mei, kami melakukan penetapan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara," kata Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). Baca juga: Prof Mahfud MD Anggap Prabowo - Sandi Tak Punya Jalan Lain
Namun, Arief belum bisa menentukan waktu pasti tentang penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih. Menurutnya, kepastian waktu penetapan capres terpilih tergantung ada atau tidaknya gugatan atas hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada gugatan atas sengketa hasil Pilpres 2019, maka KPU bisa menetapkan capres terpilih pada 25 Mei mendatang. Sebaliknya jika ada gugatan atas hasil Pilpres 2019, KPU harus menunggu putusan MK.
"Tanggal 25 Mei (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kami tetapkan. Namun, kalau ada sengketa, kami harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," ujar dia.
Baca juga: Prabowo - Sandi Keluarkan Pernyataan Keras, KPU dan Bawaslu Membalas dengan Tegas
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penanganan perkara di MK. Adapun penyelesaian khusus sengketa pilpres dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.(mg10/jpnn)