Ini Solusi Mengatasi TKA Ilegal dari DPR
jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay berharap pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dibentuk Komisi IX beberapa waktu lalu.
Dia meyakini jika rekomendasi panja dilaksanakan, berbagai persoalan TKA dapat diselesaikan. "Termasuk TKA ilegal asal Tiongkok yang banyak disoroti masyarakat belakangan ini," kata Saleh, Rabu (28/12).
Dia menyebutkan bahwa rekomendasi panja TKA Komisi IX tersebut terdiri dari lima poin penting. Pertama, mendesak kementerian tenaga kerja untuk menambah penyidik PNS (PPNS).
Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kedua, mendesak pemerintah membentuk satgas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk, kemenaker, imigrasi, kepolisian, BIN, BAIS, kemenlu, dan BKPM.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
"Sejauh ini, Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," ujar politikus PAN ini.
Keempat, Komisi IX DPR mendesak kemenaker untuk merevisi permenaker 35/2015. Setidaknya, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skills serta transfer of knowledge.