Ini Suara Dewan Adat Dayak soal Kabut Asap
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Ario Rompas mengatakan perusahaan pembakar lahan harus dihukum berat dan dijerat undang-undang lingkungan. Makanya mendorong adanya pengadilan khusus lingkungan, agar para perusak lingkungan dihukum berat.
“Harapan kita tentu dihukum berat dengan dijerat undang-undang korporasi,” singkatnya.
Data dihimpun Kalteng Pos ada 11 perusahaan diduga membakar lahan tersebar di Palangka Raya Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Pulang Pisau. Dimana enam ditangani Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian lima ditangani Polda Kalteng dimana tiga sudah tahap pertama. (ari/alh/ans/sam/jpnn)