Ini Susunan Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih jadi Ketua
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) masa jabatan 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden ketujuh RI itu di Badung, Bali, Jumat (17/5).
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Adapun sebagai anggota pansel, presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, mereka duduk sebagai anggota.
(Baca Juga: Jokowi Bentuk Pansel KPK, Ini Harapan Laode M Syarif)
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia, dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.