Yenti Garnasih Komentari Begini Kasus Penyelewengan Dana ACT
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana sosial puluhan miliar rupiah oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Yenti menilai kasus yang melibatkan petinggi yayasan ACT itu terjadi akibat kurangnya pengawasan.
"Ini saya sesali. Kita harus melihat siapa lembaga yang seharusnya mengontrol," kata Yenti melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (26/7).
Dia menilai adanya tumpang tindih perundang-undangan membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi menjadi tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.
Sementara di sisi lain, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai izin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," lanjutnya.
Dengan adanya kasus penyelewengan dana sosial oleh ACT, Yenti meminta agar ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT, agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama.