Ini Syarat Motor Listrik yang Ingin Mendapatkan Subsidi, Tak Sembarangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik pada tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu membeberkan insentif diberikan sebesar Rp 7 juta per unit dan dialokasikan bagi 250 ribu unit motor.
Febrio memerinci insentif itu diperuntukan bagi 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, sehingga total Rp 250 ribu.
Adapun syarat motor listrik yang mendapatkan subisidi adalah yang diproduksi Indonesia.
"Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih," ungkap Febrio seperti dikutip di Jakarta, Rabu (8/3).
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Selain itu, kata Febrio, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.