Ini Syarat Mudah Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet
jpnn.com, JAKARTA - Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie menuturkan syarat utama dalam mendapatkan bantuan kuota data internet bisa dipenuhi dengan mudah.
Yakni calon penerima bantuan terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," kata Muhammad Hasan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah', Selasa (29/9).
Namun, meski syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi. Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.
"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," tuturnya.
Terdapat empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik.
Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan. Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Terakhir, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.