Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Syarat Pendaftaran jadi Calon Anggota Ombudsman

Selasa, 04 Agustus 2015 – 00:20 WIB
Ini Syarat Pendaftaran jadi Calon Anggota Ombudsman - JPNN.COM
nat jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.

"Syaratnya di antaranya harus sehat jasmani dan rohani tentunya. Berusia paling rendah 40 tahun dan maksimal 60 tahun," ujar Ketua Pansel ORI, Agus Dwiyanto di gedung Setneg, Jakarta, Senin (3/8).

Selain itu, pendaftar harus sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang tersebut. Termasuk pengalaman di bidang pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Peserta juga tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terutama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

"Calon peserta harus memiliki pengetahuan tentang Ombudsman. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus parpol," imbuh Agus.

Surat lamaran itu harus bermateri Rp 6.000 dan diajukan pada pansel calon anggota ORI dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110.

Calon peserta juga harus melengkapi sejumlah kebutuhan administrasi seperti daftar riwayat hidup, foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat serta  pas foto terbaru tiga lembar berukuran 4x6.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, SKCK asli yang masih berlaku dan foto copy NPWP.

JAKARTA - Pansel Ombudsman RI (ORI) membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Namun, ada beberapa syart yang harus dipenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News