Ini Syarat Petani Miskin yang Mendapat Bantuan dari Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah syarat kepada petani miskin yang akan mendapat bantuan. Nantinya bantuan itu diberikan dengan nilai Rp 600 ribu dalam bentuk peralatan dan kebutuhan produksi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, ada tiga kategori petani yang akan menerima bantuan.
"Pertama itu terdiri dari petani serabutan, kedua petani yang berstatus petani buruh tani, dan petani penggarap. Mereka ini yang dalam Covid-19 ini terdampak langsung," kata dia setelah menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (5/5).
Mantan gubernur Sulawesi Selatan ini menerangkan, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan dikelola oleh dua kementerian. Rp 300 ribu dalam bentuk tunai dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sedangkan sisanya Rp 300 ribu dikelola Kementerian Pertanian dalam bentuk sarana produksi (saprodi). "Mudah-mudahan ini bisa masuk kepada orang-orang yang memang membutuhkan," kata dia.
SYL mengatakan pihaknya sudah mengalokasikan bantuan itu untuk 2,7 juta petani. Saat ini, pihak pemerintah tengah melakukan proses validasi.
SYL menerangkan, nantinya dana itu dikirim langsung ke Kostra Tani di tingkat kecamatan. Pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota, tidak akan mencampuri penyaluran bantuan itu.
"Di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana," kata dia. (tan/jpnn)