Memalukan! Organisasi Malaysia Tilap Dana Rp 232 M untuk Palestina
jpnn.com, PUTRAJAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) membekukan 41 rekening bank milik organisasi nirlaba AMAN Palestin Berhad setelah mengidentifikasi sejumlah masalah, termasuk dugaan penyaluran 70 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 232,88 miliar untuk tujuan lain.
SPRM dalam keterangan tertulisnya menyebut AMAN Palestin Berhad diduga menyalahgunakan sumbangan masyarakat yang dilakukan sejak 17 Oktober 2023,
Pembekuan juga dilakukan kepada rekening dari beberapa entitas perusahaan lainnya dengan nilai total RM 15.868.762 atau sekitar Rp 52,79 miliar.
SPRM menggeledah lokasi AMAN Palestin dan memperoleh sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan dan operasional selama lima tahun sebelumnya.
Investigasi, menurut pernyataan itu, dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang (Akta) SPRM 2009, Akta Pencegahan Pencucian Uang, Akta Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001 (AMLATFPUAA 2001) dan KUHP (UU 574).
SPRM mengatakan telah mencatat keterangan beberapa saksi penting dan penyelidikan awal telah mengidentifikasi beberapa masalah yang melibatkan penggelapan dana yang diperkirakan berjumlah RM 70 juta, yang diduga disalurkan untuk tujuan selain tujuan pendirian perusahaan tersebut. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: