Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Syarat untuk WNI yang Akan Masuk Indonesia setelah Perjalanan dari Luar Negeri

Kamis, 31 Desember 2020 – 21:05 WIB
Ini Syarat untuk WNI yang Akan Masuk Indonesia setelah Perjalanan dari Luar Negeri - JPNN.COM
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri secara resmi telah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021.

WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Retno mengatakan larangan kunjungan ke Indonesia tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Kunjungan pejabat dari luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali merinci aturan lengkap terkait protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional:

1. WNI yang telah tiba di Indonesia wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

2. WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Usai melakukan karantina, WNI dari luar negeri masih harus melakukan pemeriksaan PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
 
3. Apabila positif Covid-19, maka WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Dalam hal ini biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

4. Satgas Covid-19 daerah bakal dibantu oleh otoritas penyedia transportasi umum untuk berkoordinasi dalam pemantauan ini. Selanjutnya, kementerian/lembaga atau TNI/Polri pun memiliki wewenang untuk membatalkan perjalanan WNA yang kedapatan melanggar.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengimbau WNI mengurungkan niat untuk bepergian keluar negeri di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI mengurungkan niat untuk bepergian keluar negeri di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News