Ini Syarat Utama untuk Menggelar Konser Musik saat Pandemi
jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang mengizinkan acara hiburan digelar dengan protokol Covid-19. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sudah mengizinkan acara musik bisa digelar oleh para event organizer.
Syaratnya, konser musik harus digelar dengan konsep outdoor atau di ruang terbuka.
"Kami lihat dari kapasitas tempat event-nya dulu. Kami akan menegaskan dan merekomendasikan harus di ruangan terbuka, bukan gedung," ujar Sutiaji.
Sebelum izin dikeluarkan secara resmi, Sutiaji mengatakan akan melakukan audiensi dengan para event organizer untuk merumuskan SOP protokol kesehatan Covid-19 saat gelaran acara musik berlangsung.
"Kami masih akan ketemu dengan teman-teman komunitas untuk membuat SOP. Insyallah secepatnya ya supaya kalau ada EO yang minta izin buat acara, kami sudah siap dengan SOP yang harus dipatuhi," katanya.
Pemkot Malang mengeklaim sudah memiliki beberapa konsep terkait SOP protokol kesehatan gelaran acara musik. Seperti persyaratan swab antigen jika mendatangkan bintang tamu dari luar.
“Alat-alat musiknya juga tidak boleh dipakai secara bergantian. Para event organizer, pengunjung harus patuh memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Mu’arif mengatakan konser musik di ruangan terbuka bisa meminimalisir penularan Covid-19.
"Jadi sebenarnya kalau konser bisa dilaksanakan dengan terbatas dan dengan prokes. Artinya terbatas untuk para personel, event organizer hingga para penonton," katanya. (ngopibareng/jpnn)