Ini Syarat Wajib untuk Calon Penumpang Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Kemudian mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
"Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," paparnya.
Kriteria dan syarat persyaratan pengecualian calon penumpang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ialah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
Bisa juga disertai surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.
“Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau BUMD, UPT, Satker, organisasi non-pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” ungkapnya.
Danang mengatakan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
“Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan),” ujar Danang.