Ini Syarat Wajib untuk Calon Penumpang Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinkes, RS, puskesmas, klinik kesehatan.
Kemudian, menunjukkan identitas diri atau KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat rujukan dari RS untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
“Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia),” kata Danang.
Dia menambahkan untuk persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, RS, puskesmas, klinik kesehatan.
Kemudian, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
“Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas,” ujarnya.
“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," pungkasnya. (boy/jpnn)