Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News