Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri

Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:07 WIB
Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri - JPNN.COM
Tersangka PRA didampingi Kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran di Mapolda Bali. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, 40, pencuri pistol milik anggota polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Bahkan, pada Sabtu (5/9) lalu, penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali sudah mengambil sampel sidik jari tersangka yang saat ini didampingi pengacaranya Yulius Benyamin Seran.

Yulius Benyamin Seran mengatakan, tersangka PRA mengaku menyesal telah mengambil pistol milik Subamia (korban) yang terjadi pada Sabtu, (23/9) pukul 23.00 WITA.

"PRA meminta kepada saya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri khusunya Polda Bali atas apa yang telah dilakukannya terhadap anggota Satnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu," terang Benyamin Seran.

Tersangka, kata Benyamin Seran, juga menyampaikan maaf kepada korban yang merupakan korban lakalantas.

"Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena perbuatan tersangka telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol. PRA memohon kepada publik di Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas," imbuh Benyamin Seran. 

Sementara terkait proses hukum terhadap PRA, selaku kuasa hukum tersangka, Benyamin Seran berharap agar proses hukum terhadap PRA berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 

Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, pencuri pistol milik anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close