Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis

Rabu, 12 Juni 2024 – 11:11 WIB
Ini Ternyata Motif Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis - JPNN.COM
Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya. (ded/jpnn)

Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News