Ini Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 7 Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ditemukan peningkatan jumlah perokok dewasa sebesar 8,8 juta orang dalam kurun 10 tahun terakhir. Pada 2011, perokok dewasa mencapai 60,3 juta orang, naik menjadi 69,1 juta orang pada 2021.
Tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok menyebabkan rokok rentan dengan praktik pemalsuan. Praktik pemalsuan rokok atau selanjutnya disebut rokok ilegal tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencuri penerimaan negara senilai triliunan rupiah.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
“Jika ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, bisa dipastikan adalah rokok ilegal. Karena itu, sebagai langkah preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” katanya.
Bea Cukai Sampit melaksanakan kegiatan sosialisasi door-to-door di daerah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan tengah.
Sosialisasi ini diberikan kepada para pedagang di beberapa toko yang menjual rokok di wilayah tersebut guna memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal.
Sementara itu, di Medan, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) turut andil sebagai pemateri dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Rabu (20/7).
Sumut merupakan darah dengan angka peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi. Dilansir melalui Humas Bea Cukai Kanwil Sumut, disebutkan bahwa sampai dengan Juni 2022 terdapat 253 penindakan terkait rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Sumut.