Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Para Perampok Alfamart
jpnn.com - PURBALINGGA - Dua pemuda, Dandi Septiyo alias Didot, 24, dan Toni alias Lijing, 25, harus menanggung perbuatannya. Dua warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas itu divonis hukuman 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga , Kamis (6/8) lantaran telah merampok Alfamart.
Sidang putusan itu dipimpin hakim Nenden Rika Puspitasari, Guntur Pambudi Wijaya dan Bagus Trenggono. Dalam persidangan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryanta yang mendakwanya dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman dua tahun.
Putusan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sudah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan keduanya berlaku sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Atas putusan itu, kedua terdakwa sudah menerima.
Saat persidangan terungkap, kedua terdakwa ditangkap oleh polisi 10 Maret 2015 karena menjadi tersangka perampokan Alfamart Padamara di Desa/Kecamatan Padamara pada Rabu (4/3) silam.
Selama persidangan terungkap, pada malam itu sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 22.00 kedua terdakwa sempat menenggak minuman keras di rumah Didot. Keduanya lalu membuat rencana agar memiliki uang dengan cara yang tidak baik.
Mereka sepakat untuk menodong. Akhirnya mereka berangkat dari rumah terdakwa Didot menggunakan motor. Tak lupa mereka mengenakan pakaian tertutup, helm dan membawa sebilah golok untuk menjalankan aksinya. Mereka bergerak ke Purbalingga melewati Sokaraja.
“Terdakwa mengaku saat itu muter- muter lalu balik ke arah Purwokerto melalui Padamara. Nah, sekitar pukul 00.30 mereka melintas di depan Alfamart Padamara dan melihat kondisinya sepi. Mereka putar arah lalu memarkirkan motor. Salah satu dari mereka mengeluarkan golok dan masuk ke toko modern tersebut dan meminta barang-barang pada penjaga sambil mengancam akan membunuh," papar Humas PN Purbalingga Arief Yudhiarto.
Penjaga toko, Bahtiar Eko Wibowo dan Miftachudin lalu menyerahkan ponsel dan dompet miliknya ke terdakwa. Terdakwa juga mengambil sejumlah uang di loker kasir dan mengambil puluhan bungkus rokok. Setelah menjalankan aksinya, terdakwa keluar dan kabur. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 10 juta. (amr/bdg)