Ini Wajah Penyebar Video Heboh yang Dibekuk Densus 88
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Densus 88 Antiteror telah menangkap terduga teroris AS (22) beberapa waktu lalu. Proses hukum ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto, pihaknya menerima pelimpahan tersebut pada Sabtu (19/5) lalu. “Jadi saat ini benar bahwa AS sudah dilimpahkan ke Polda Kaltara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/5).
Pria yang pernah menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan mengingat locus delicti di wilayah hukum Polda Kaltara. “Dengan demikian, saat ini kami masih lakukan penyidikan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini,polisi masih melakukan proses penyidikan, antara lain melengkapi saksi-saksi untuk bisa menjerat AS dengan tiga pasal sekaligus. “Yaitu Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.
Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, masih menunggu saksi lain. Termasuk nanti saksi ahli akan dimintai keterangan oleh pihaknya. “Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil, dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal,” tuturnya. “Nanti akan kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” sambungnya.
Disinggung mengenai apakah ada indikasi paham radikalisme terhadap AS atau bahkan memiliki jaringan, sejauh ini pihaknya masih berusaha mendalami masalah tersebut.
“Namun yang jelas yang saat ini bisa kami pastikan pasal yang disangka adalah tentang Undang-Undang ITE dan darurat itu,” jelasnya. “Mengenai jaringannya masih kami dalami,” timpalnya.
Disinggung mengenai apakah ada pelaku-pelaku yang lain, Pratomo menjelaskan oleh karena itu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Sehingga kemudian dapat dideteksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada.