Ini Warning KPK agar PN Jaksel Tolak Praperadilan Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/12). KPK meminta majelis hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu.
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan, bila hakim memutuskan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Setnov -panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah, maka putusan itu tak akan bisa dilaksanakan. Sebab, Novanto saat ini sudah menyandang status terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut KPK.
"Putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ucap Evi.
Karena itu KPK berpendapat PN Jaksel tak punya kewenangan guna memeriksa keabsahan sprindik yang menjerat Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebab, jika PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Setnov maka akan bertentangan dengan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Apabila praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah, maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," tambah dia.(mg1/jpnn)