Ini yang Diberikan Mahfud MD untuk NU, Bukan Uang!
jpnn.com, JAKARTA - Mahfud MD secara gamblang membeber sejumlah fakta yang menyebabkan dirinya gagal menjadi cawapres Jokowi. Salah satunya melalui isu soal 'Kader' dan 'Bukan Kader' Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Mahfud, Said Aqil Siradj pernah bertanya, apa yang diberikannya untuk NU. Pertanyaan itu dirasa aneh.
"Ya apa yang saya berikan ya? Kalau saya balik bertanya, yang diberikan Said Aqil Siradj untuk NU juga apa?," ungkap Mahfud dalam ILC, Selasa (15/8) malam.
Dia ingat pernah melakukan hal kecil-kecilan soal NU. Pada 2009, ada undang-undang BHP (Badan Hukum Pendidikan). Waktu itu, Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, di undang-undang BHP itu ada satu pasal yang menyatakan semua lembaga pendidikan itu harus berbentuk suatu badan hukum tertentu yang diatur dan diawasi pemerintah.
Kalau tidak ada badan hukum, lanjut Mahfud, ini bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah dan tidak ada yang tahu ini. Penggugatnya perguruan tinggi yang merasa tidak mampu atau dianaktirikan oleh UU BHP itu. Padahal di situ membahayakan bagi pesantren. Kalau tidak dibatalkan, pesantren itu kena.
Karena lembaga pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi harus ada badan hukum tertentu, diawasi negara. Bila laporannya tidak benar bisa disita negara.
"Nah ini bisa membubarkan pesantren, kenapa? karena pesantren pada umumnya tidak ada yang terpisah antara uang kiai dengan pesantren. Uang itu, semua itu uang kiai. Kalau tiba-tiba misalnya ada gedung baru, diperiksa ini dari mana, enggak kasih pertanggungjawaban bubar itu semua pesantren," ungkapnya.
Waktu undang-undang ini muncul tidak ada orang NU tahu, lantas Mahfud MK menyampaikan hal itu ke Kiai Anwar Iskandar Kediri.