Ini yang Dilakukan Achmad Yurianto setelah Meninggalkan Gugus Covid-19
Seperti diberitakan Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken pada 20 Juli 2020.
Fungsi gugus tugas kini digantikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di dalam komite terdapat tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Posisi ketua Komite Kebijakan dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Tugasnya adalah untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Dalam Komite Kebijakan, Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.
Setelah Presiden Jokowi membubarkan gugus tugas, fungsi pelaksanaan operasional dan teknis kini dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemimpinnya masih sama, yaitu Kepala BNPB Doni Monardo. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?