Ini yang Dilakukan Kemenperin di Masa Pandemi Covid-19
“Pelaksanaan diklat pada hari ini bisa dibilang spesial karena dilaksanakan secara serentak/bersamaan oleh 7 (tujuh) Balai Diklat Industri pada masa adaptasi kebiasaan baru dan diikuti dari berbagai sektor industri dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelaksanaan diklat ini diharapkan mengurangi dampak pengangguran yang diakibatkan oleh Pandemi COVID 19 dimasa new normal ini,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto.
“Dalam melaksanakan diklat ini para perusahaan industri atau mitra industri telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta persyaratan lainnya yang sudah di tentukan. Selain mempunyai izin dan persyaratan pelaksanaan diklat ini juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik di dalam pelaksanaan diklat maupun di luar diklat dan dipantau secara kontinyu hingga berakhirnya pelaksanaan pelatihan,” jelasnya. (rhs/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: