Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Selasa, 27 Juli 2021 – 10:05 WIB
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: