Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati

Kamis, 10 Februari 2022 – 23:22 WIB
Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai perbuatan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah melukai banyak pihak karena menerima rasuah terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Akibat perbuatan Yoory, jaksa menganggap program DP 0 Rupiah yang menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tidak terlaksana sesuai dengan janji.

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya menyukseskan program hunian dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut. Oleh karenanya, adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan terhadap Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Selain merugikan negara, kata Takdir, perbuatan Yoory dalam program tersebut secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaju dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Takdir juga menerangkan pihaknya merasa penting menerapkan UU Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) terhadap Yoory dan pihak-pihak yang terlibat. Jaksa menganggap perampasan harta kekayaan pelaku wajib dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

"Adanya penindakan tegas diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas dia.

Seperti diketahui, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara enam tahun dan delapam bulan penjara. Yoory juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK menilai perbuatan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan banyak pihak. Program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun disinggung dalam sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close